Kepolisian, Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Meskipun terkesan di arus utama Polri selalu mendapatkan sorotan negatif, baik melalui pemberitaan media massa maupun media sosial, berdasarkan survei nasional Indopol Survey & Consulting, justru Polri mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat Indonesia.
Terlepas dari banyaknya kontroversi yang berkenaan dengan kinerja kepolisian, kasus yang ditangani dan skandal-skandal yang terjadi di lembaga yang dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terbilang sangat tinggi.
Berdasarkan survei nasional yang dilakukan oleh Indopol Survey & Consulting terhadap 1240 responden yang tersebar di tiga puluh delapan (38) provinsi di Indonesia, per Januari 2024, mayoritas publik menilai kinerja Polri telah berada pada track record yang baik.
Dapat kita bandingkan bagaimanana publik mengapresiasi kinerja kepolisian dibandingkan lembaga-lembaga negara lain, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan seterusnya. Mayoritas lembaga negara masih memiliki tingkat kepercayaan yang tingg dari publik, termasuk terhadap kepolisian.
Saat responden ditanyakan tentang kepercayaan terhadap kinerja lembaga Polri, 80,16% publik mengapresiasi secara positif kinerja lembaga berseragam coklat tersebut.
Meski demikian apresiasi terhadap kinerja Polri masih kalah tinggi dibandingkan dengan apresiasi publik kepada TNI yang memperoleh angka 91,94%. TNI dalam beberapa periode survei yang dilakukan oleh Indopol Survei & Consulting, TNI tetap menjadi lembaga negara yang paling tinggi mendapatkan apresiasi positif publik.
Di antara beberapa lembaga penegakan hukum yang ada di Indonesia, Polri adalah lembaga penegakan hukum yang paling dipercaya publik.
Ketika responden diberikan pertanyaan tentang kepercayaan terhadap beberapa lembaga penegakan hukum, Polri berada pada posisi pertama lembaga penegak hukum yang dipercaya publik (32,42%), dengan KPK di posisi kedua (17,10%); jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Mahkamah Agung (13,23%) dan Kejaksaan (12,18%)
Pada pertanyaan-pertanyaan yang secara spesifik difokuskan kepada Polri, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja kepolisian berada pada level yang sangat tinggi.
Pertanyaan “Seberapa puas bapak/Ibu terhadap kinerja kepolisian (Polri)?”, dijawab oleh 70% publik dengan merasa puas atas kinerja Polri (3, 95% merasa sangat puas dan 66,05% puas).
Apresiasi tersebut berdasarkan beberapa indikator, alasanyang menyumbang kepuasan terbesar adalah:
Kualitas pelayanan yang baik (proses cepat, prosedur jelas, petugas ramah, dll). Indikator ini memperoleh angka sebesar tertinggi dibandingkan indikator lainnya yaitu 39,40%.
Sedangkan 20,39% responden menganggap Polri “Lebih mengayomi dan menghadirkan rasa aman kepada masyarakat”.
Persoalan kompetensi dan profesionalitas kiranya perlu mendapatkan perhatian penting lembaga kepolisian kita, karena hanya dianggap baik oleh 13,83% responden saja.
Sementara itu, kebutuhan masyarakat agar laporan-laporan yang diajukan publik kepada lembaga kepolisian yang semestinya mendapatkan respon maksimal, ternyata publik menilai, kinerja kepolisian dalam sektor ini cukup rendah, yaitu pada angka 11,29%. Ini artinya publik mampu membedakan bahwa kualitas pelayanan, yang mayoritas responden menganggap sudah baik, ternyata dalam menanggapi laporan-laporan masyarakat, Polri masih kurang maksimal.
Sementara itu, 19,73% responden menganggap petugas kepolisian bekerja secara tidak profesional. Indikator ketidakprofesionalan ini, ternyata menimbulkan ketidakpuasan yang lebih besar dibandingkan kejahatan pungli yang masih terjadi dalam lingkungan kepolisian. hanya 17,01% responden menyatakan alasan ketidakpuasannya karena kejahatan pungli oleh petugas-petugas di lembaga penegakan hukum tersebut.
Angka ini sama dengan indikator pengabaian laporan-laporan masyarakat kepada kepolisian, dalam pernyataan: "Polisi tidak tanggap terhadap laporan masyarakat," yang juga memperoleh angka ketidakpuasan sebesar 17,01%.
Indikator penting tentang diskriminasi pelayanan kepolisian kepada publik, ternya hanya disetujui oleh 12,24% responden.
Apa Reaksi Anda?