John Rawls: Keadilan adalah Masalah Praktis

Sep 24, 2024 - 12:55
 0  6
John Rawls: Keadilan adalah Masalah Praktis
John Rawls pada 1971

 

John Rawls adalah seorang political philosopher yang fokus kepada demokrasi liberal dan liberalisme politik, dan penulis buku terkenal yang berjudul Theory of Justice (1971), yang cukup dikenal di Indonesia,  diterjemahkan sebagai Teori Keadilan.  “Perluasan” dari bukunya tersebut, ia menulis esai yang berjudul Justice as Fairness: Political not Metaphysical  yang dipublikasikan pada tahun 1985. Esai tersebut membahas keadilan berdasarkan prinsip-prinsip Liberalisme berupa “liberty” dan “equality”. Bagi Rawls keadilan selalu bersifat politis, banal dan dapat diukur melalui kebijakan-kebijakan yang liberal. Ia menginginkan kita untuk mencari keadilan dengan mengesampingkan prinsip-prinsip moral, etika, filsafat dan doktrin keagamaan yang bersifat a priori.

Dengan demikian, Rawls menganjurkan kita untuk mencarian keadilan bermula dari sebuah “original position” yang akan memastikan  kita berada di dalam kondisi “veiled of ignorance”. Dua model ini penting bagi Rawls untuk dipahami sehingga pencarian keadilan itu bisa terlepas dari intervensi doktrin moral, filsafat dan agama. Keadilan yang ditemukan nantinya akan diaplikasin ke struktur dasar demokrasi konstitutional. Dengan catatan penting, “justice as fairness” adalah dalam kerangka demokrasi konstitusional, bukan ditujukan sebagai konsep moral yang umum.

Rawls menekankan bahwa proses pencarian keadilan politis dalam negara demokratis konstitusioal mesti dilepaskan dari kerancuan filsafat dan doktrin-doktrin moral yang telah ada sebelumnya. Bukan karena doktrin moral, filsafat dan agama tidak penting dalam proses pencarian keadilan pada sebuah negara demokrasi konstitusional,  justru sangat penting,  tetapi “diskursus” moral dan filsafat tidak akan bisa menyudahi perdebatan keadilan pada tataran politik, karena intervensi filsafat dan doktrin moral yang umum akan mempersulit tercapainya kesepakatan politik. Filsafat sebagai alat pencarian kebenaran  tentang aturan moral dan metafisik yang independen, tidak akan bisa bekerja  dan berbagi sebagai basis untuk kesepakatan politik dalam masyarakat demokratis.

Dalam negara demokrasi modern, perbedaan pandangan adalah sebuah keniscayaan, akan ada tumpang tindih keyakinan moral dan doktrin agama dalam masyarakat, di mana hal itu diizinkan oleh rezim demokrasi. Oleh karena itu, pengenyampingan intervensi doktrin moral, agam dan filsafat menjadi penting agar semua orang bisa memulai pencarian itu dari kondisi di mana pikiran dan keyakinannya masih asli dan tidak terbelenggu oleh keyakinan masing-masing. Inilah yang disebut oleh Rawls sebagai “original position”.

Original position (yang sebaiknya tidak usah diterjemahkan kedalan bahasa Indonesia, karena akan mengaburkan makna konseptual dari istilah tersebut) adalah kondisi a priori yang bebas dari  intervensi pengalaman, pengetahuan, filsafat, doktrin politis dan teologis. Original position tidak membuat membuat seseorang kembali merujuk kepada keyakinan dan pemahaman filsafatnya.

Kondisi hipotetis ini  membuat warga negara berada dalan selubung ketidaktahuan atau the veil of ignorance, sehingga ia bisa berangkat dari posisi itu untuk menemukan keadilan secara lebih murni.  Konsep original position ini mirip dengan state of nature atau konsep state of nature yang bersulih rupa dan diterapkan pada masyarakat demokratis modern untuk membentuk masayarakat demokratis konstitusional yang berkeadilan. Jika kita merujuk pada metode Gramsci untuk meraih hegemoni, maka proses yang dianjurkan oleh Rawls ini mirip dengan disarticulation-rearticulation-nya Gramsci.

Prasyaratnya adalah semua orang mesti dianggap “bebas dan setara” (terjamin hak-hak dasarnya dan memiliki kesempatan yang dama dala memperoleh kesempatan dalam hal ekonomi dan memberikan prioritas kepada yang lemah) dan memiliki kemampuan untuk memahami keadilan seperti apa yang harus mereka dapatkan. Namun dalam pemeriksaannya harus ada sebuah “reflective equilibrium” atau sebuah proses deliberatif di mana semua orang bercermin dan merevisi kepercayaannya pada masalah yang sedang dihadapinya, baik itu moral maupun non moral, pertanyaan moral semisal “Apa yang sebaiknya dilakukan dalam masalah ini?”, atau pertanyaan logis, “Apakah ini  tindakan yang benar..?” Proses iut berlangsung sampai kita menemukan keseimbangan dalam pandangan-pandangan itu.

Keadilan hanya bisa dicapai apabila  ada kerjasama sosial antara manusia bebas dan setara, dan bagaimana menemukan dasar kesepakatan politik dan akhirnya terbentuk satu pandangan yang koheren berupa kesepakatan mendasar yang tertanam secara mendalam pada kultur politik. Jika kesepakatan politik itu terbentuk maka warga negara bisa memeriksa sendiri apakah sistem pemerintahan mereka adil atau tidak.

Seorang (manusia)  atau konsep “person” Rawls adalah, manusia harus  dipahami sebagai entitas yang  merupakan bagian dari msayarakat atau bisa mengambil peran dalam kehidupan sosial dan mempraktikkan  serta menghormati hak dan kewajibannya (bandingkan dengan zoon politokon-nya Aristoteles dan demokrasi menurut Pericles dalam The Funeral Oration). Sehingga defenisi warga negara menurut Rawls adalah; seseorang yang bisa bekerjasama dalam sebuah kehidupan sosial yang lengkap.

 Dengan kekuatan moral dan akal-budinya manusia disebut bebas. Dengan kemampaunnya bekerjasama dalam masyarakat kita sebut mereka setara. Hingga memiliki  kapasitas untuk merasakan keadilan dan mengerti konsepsi kebaikan.

Dengan demikian, menurut Rawls sense of justice adalah kapasitas untuk memahami, mengaplikasikan dan bertindak beralaskan pada konsepsi keadilan publik yang mengkarakterisasi “the fair term of social-cooperation”. Sedangkan sense of good adalah kapasitas untuk membentuk, memperbaiki, dan secara rasional mengejar sebuah konsepsi kebaikan yang rasional. Jadinya, begitulah keadilan itu bisa terbentuk dan dipahami. Namun penting untuk dipahami, justice as fairness sebagai keadilan politik  tidak diharapkan menjadi sebuah doktrin keadilan secara umum. 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow